Batammoranews.com, Kamis April 2026
Bekasi – Beredar di media sosial sebuah video dari warga yang tinggal di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video yang viral, keresahan warga karena ada modus minta-minta uang dengan cara menggedor langsung pintu rumahnya.
Tak hanya itu, bahkan orang yang meminta tak segan untuk menyebutkan jumlah nominal uangnya.
Langsung Ditembak Bayar Rp25.000
Akun Instagram @gadihbujangminangrantau mengunggah video saat seseorang mengetuk pintu rumahnya.
“Assalamualaikum, 25 permisi,” ucap orang tersebut sambil beberapa kali mengetuk pintu rumahnya.
Hal itu dilakukannya berulang kali dan membuat pemilik rumah mengabadikannya yang berujung viral di media sosial.
“Yang ngontrak di Cikarang pasti pernah denger suara kayak gini,” tulisnya dalam keterangan video tersebut.
Video itu direkam dari dalam rumah dan pemilik tidak membuka pintu sampai ketukan berakhir.
Modus Jualan hingga Uang Keamanan
Mengintip dari kolom komentar, pemilik akun sempat mengatakan alasannya tidak membuka pintu karena orang tersebut baru pergi setelah diberi uang.
“Kalau diusir, dia yang marah sampai dikasih duit. Minta duitnya Rp25.000 sampai Rp100.000,” lanjutnya.
Sementara beberapa warganet lainnya turut memberikan kesaksian pernah mengalami kejadian serupa.
“Duh, pernah lagi. Untung udah diceritain sama tetangga kos,” aku pemilik akun @_ddanay.
“Pas gue ngontrak di Cikarang, gedor maksa minta Rp35.000 buat obat nyamuk di bak. Maksa terus, dongkol banget,” tulis akun @permatasiska13.
Warganet lain dengan akun @machik_chika membeberkan bahwa aksi tersebut juga dilakukan dengan alasan dana untuk acara keagamaan.
“Sampai Bekasi kota tuh, minta-minta sumbangan biasanya segerombolan emak-emak yang datang dengan alasan buat Maulid, buat anak yatim, dan lainnya. Emang nggak ada sopannya, pagar rapat dan tinggi aja digedor,” tulisnya.
“Sering banget kayak gitu, kalau nggak keamanan Rp25.000 ya tukang semprot nyamuk, mana maksa Rp20.000,” tulis akun @dii****r
Modus Lama yang Terus Berulang
Tak dianggap remeh, beberapa waktu lalu Kepolisian menangkap dua perempuan yang menjadi pelaku pungutan liar dengan mengatasnamakan pemerintah setempat.
Saat itu, keduanya meminta sumbangan sebagai kontrol lingkungan untuk pengamanan.
Masing-masing warga, baik penghuni rumah kontrakan maupun kos-kosan harus membayar Rp35.000.
***
(JJ)







