Batammoranews.com, Selasa 14 April 2026
Batam – Polemik terkait dugaan tumpang tindih pengelolaan parkir di kawasan Kuliner Tiban Center kembali menjadi perhatian masyarakat Batam pada Sabtu (4/4).
Permasalahan ini diduga berkaitan dengan adanya pihak yang mengatasnamakan perangkat atau tokoh setempat, yang dinilai menghambat pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pihak juru parkir (jukir), mereka telah menjalankan tugas selama empat hari dengan baik. Hal tersebut disebut dibuktikan melalui tertibnya setoran retribusi ke kas daerah melalui bendahara Dinas Perhubungan (Dishub).

Kesepakatan sebelumnya diketahui dimediasi oleh Polsek Sekupang dengan melibatkan unsur Kodim 0316, serta dihadiri aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak jukir untuk tetap dapat menjalankan tugas di lokasi tersebut.
Salah satu sumber yang hadir dalam musyawarah tersebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian dan Dishub memberikan arahan agar jukir memperoleh persetujuan dari pemilik stan. Persetujuan itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, serta diikuti dengan pengajuan permohonan resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Jika jukir ingin tetap bertugas, harus ada persetujuan dari pemilik stan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, kemudian diajukan permohonan ke Dishub,” ujar sumber tersebut.

Selain itu, dalam kesepakatan juga ditegaskan bahwa apabila mayoritas pemilik stan telah menyetujui keberadaan jukir, maka pihak yang menginginkan pengelolaan parkir secara mandiri diminta untuk menerima keputusan tersebut dan tidak memaksakan kehendak.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pihak jukir kemudian mengumpulkan persetujuan dari para pemilik stan. Hasilnya, sebanyak 19 pemilik usaha memberikan persetujuan tertulis bermaterai, dengan total 22 stan yang terlibat.
Pihak jukir yang dikoordinasikan oleh Hasbullah selanjutnya mengajukan permohonan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Batam. Permohonan tersebut dilengkapi dengan seluruh dokumen persetujuan dari pemilik stan.
Berkas permohonan dengan perihal “Permohonan SPT Kuliner Tiban Center” telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan, Polresta Barelang, dan Kodim 0316 pada Selasa (7/4).
Di Dinas Perhubungan, berkas diterima oleh Herman M selaku pengawas parkir. Sementara di Kodim 0316 diterima oleh Heri K, dan di Polresta Barelang diterima oleh Ika. Seluruh penerimaan disertai tanda tangan, dan khusus di Dinas Perhubungan dilengkapi dengan stempel resmi.
Berdasarkan hasil pengumpulan persetujuan tersebut, jumlah pemilik stan yang menyetujui telah melebihi 50 persen. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha di lokasi tersebut telah memberikan dukungan terhadap keberadaan jukir.
Keberadaan jukir diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam menjaga ketertiban parkir, meningkatkan kenyamanan pengunjung, maupun membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Pihak jukir melalui Hasbullah berharap agar permohonan SPT tersebut segera mendapat respons dari Dinas Perhubungan, sehingga pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sekupang dan Dinas Perhubungan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, belum diperoleh tanggapan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk pemberitaan lanjutan.(AMB)







