Batammoranews.com, Senin 13 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian pengawasan keimigrasian sepanjang Maret hingga April 2026.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius dalam menegakkan aturan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui kegiatan rutin serta Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar pada 7–10 April 2026.

“Secara umum, dalam rangkaian pengawasan keimigrasian periode Maret dan Operasi Wira Waspada April 2026, petugas telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia,” ujar Wahyu dalam konferensi pers.

Pada Maret 2026, petugas menemukan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Kabil. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Petugas mendapati adanya WNA yang berupaya bersembunyi dan menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Wahyu.

Kedua WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) serta izin tinggal terbatas sebagai investor, namun diduga ikut terlibat langsung dalam pekerjaan proyek konstruksi.

Sementara itu, dalam Operasi Wira Waspada April 2026, Imigrasi Batam kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WIB, YL, dan YX di kawasan industri Sagulung.

“Mereka ditemukan berada di bangunan yang masih tahap konstruksi dan diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” tambahnya.

Ketiganya diketahui menggunakan visa indeks P2 dan VoA.

Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS turut diamankan di kawasan pergudangan Sungai Panas. Ia diduga bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja dengan menggunakan VoA.

“Seluruh WNA tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing,” tegas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan terukur.

“Kami akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” ujarnya.

Wahyu juga mengimbau para penjamin serta pelaku usaha untuk memastikan setiap aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico, menegaskan bahwa penjamin juga berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Terkait dengan ketentuan dari keimigrasian Pasal 122 huruf B, bahwasanya penjamin itu juga ada sanksi pidana apabila dia memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” ujar Jefrico.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus berlangsung.

“Apabila memang nanti penjamin ini memang ditemukan bahwasanya memberikan kesempatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(AMB)