Batammoranews.com, Jum’at 27 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KARIMUN – Mini market Ben Mart yang berlokasi di Jalan H. Oesman, Kelurahan Kapling, Kabupaten Karimun, diduga menjual berbagai produk pangan tanpa label resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tanpa kejelasan izin edar.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, ditemukan sejumlah produk pangan yang dipajang dan diperjualbelikan, di antaranya daging sapi, paru, babat, ayam fillet, kapak ayam, sosis, hingga nugget. Produk-produk tersebut disebut hanya mencantumkan keterangan halal, namun tidak terlihat label BPOM maupun informasi lengkap terkait asal-usul barang, izin edar, serta keterangan importasi sebagaimana mestinya pada produk pangan olahan yang beredar di pasaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas produk serta efektivitas pengawasan terhadap barang yang dijual kepada masyarakat. Terlebih, apabila produk tersebut benar berasal dari luar negeri, maka seharusnya melalui pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk karantina dan otoritas pengawasan pangan.

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, turut menyoroti dugaan peredaran produk pangan tanpa label resmi tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut perlindungan konsumen, keamanan pangan, serta potensi lemahnya pengawasan di lapangan.

“Jika benar ada produk daging, sosis, nugget, dan bahan pangan lainnya yang dijual tanpa label resmi BPOM serta tidak jelas asal-usulnya, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena mengonsumsi barang yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan legalitasnya,” tegas Cecep.

Menurutnya, pencantuman tulisan halal saja tidak cukup menjadi jaminan bahwa produk tersebut sah dan aman untuk beredar. Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang mereka konsumsi.

“Jangan sampai label halal hanya dijadikan tameng untuk mengelabui konsumen. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar tulisan, tetapi kepastian hukum, izin edar, asal barang yang jelas, serta pengawasan dari instansi berwenang,” ujarnya.

Ia juga mendesak BPOM, Dinas Perdagangan, Karantina, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut.

“Instansi terkait harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Periksa legalitas barang, jalur masuknya, dokumen importasi, izin edar, hingga kelayakan produk untuk dikonsumsi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Secara hukum, kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha melengkapi label berbahasa Indonesia.

Ketentuan sanksi juga diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, dari aspek perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasar pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.

BPOM juga menetapkan bahwa produk pangan yang beredar wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, serta izin edar. Pengawasan tersebut diperkuat melalui berbagai regulasi BPOM terkait pengawasan pangan olahan, termasuk pangan industri rumah tangga.

Cecep menegaskan, dugaan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak lengah dalam mengawasi peredaran produk pangan, terutama yang diduga berasal dari luar negeri tanpa kejelasan dokumen resmi.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi label, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat serta wibawa negara dalam mengawasi barang yang beredar. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa semakin marak dan sangat merugikan konsumen,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mini Market Ben Mart maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan produk pangan tanpa label BPOM tersebut.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com