Batammoranews.com, Jumat 27 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali ditemukan di Kota Batam. Kali ini, rokok merek T3 terpantau dijual di sejumlah titik tanpa dilekati pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan barang kena cukai.

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan dalam periode 20 hingga 26 Maret 2026, rokok tersebut ditemukan beredar di beberapa kawasan seperti Batam Centre, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang. Produk tersebut dijual melalui berbagai jalur perdagangan mulai dari toko grosir, kedai harian, warung kecil hingga pedagang eceran.

Peredaran yang relatif mudah ditemukan ini kemudian memunculkan perhatian publik terkait efektivitas pengawasan distribusi barang kena cukai oleh instansi berwenang.

Dijual Lebih Murah dari Rokok Resmi

Dari hasil pantauan, rokok T3 dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal karena tidak dibebani komponen cukai negara.

Harga yang ditemukan di lapangan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus, sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat dibandingkan rokok resmi.

Selisih harga tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga membuat rokok ilegal masih memiliki pasar tersendiri di tingkat penjualan eceran.

Warga Keluhkan Dampak terhadap Pelajar

Selain aspek pelanggaran hukum, masyarakat juga menyoroti dampak sosial dari harga rokok ilegal yang murah karena dinilai berpotensi mempermudah akses bagi kalangan pelajar.

Seorang ibu rumah tangga di Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir karena rokok murah mulai mempengaruhi anak-anak usia sekolah di lingkungannya.

“Terima kasih kalau memang ini disorot. Kami berharap rokok ilegal ini bisa ditertibkan. Sekarang anak-anak sekolah pun sudah mulai merokok karena harganya murah, sekitar Rp10 ribuan sudah bisa beli. Kami sebagai orang tua tentu sangat khawatir,” keluhnya, Selasa (24/3/2026).

Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga lainnya yang berharap peredaran rokok ilegal dapat segera ditindak sebelum dampaknya semakin meluas.

“Kalau dibiarkan terus, kami takut anak-anak makin menganggap rokok itu hal biasa karena mudah didapat. Harapan kami ada tindakan nyata supaya penjualannya tidak lagi bebas seperti sekarang,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya fokus pada aspek pelanggaran cukai, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap generasi muda.

Diatur Tegas Dalam UU Cukai

Peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi:

pidana penjara paling lama 5 tahun
denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu:

Pasal 55 mengatur larangan penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan.

Pasal 56 mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan rokok ilegal.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi, tidak hanya produsen tetapi juga pihak yang terlibat dalam penjualan.

Berpotensi Kurangi Penerimaan Negara

Peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Selain potensi kerugian fiskal, dampak lain yang dapat timbul antara lain:

hilangnya potensi penerimaan cukai negara
terganggunya persaingan usaha yang sehat
berkurangnya dana bagi hasil cukai ke daerah
melemahnya industri rokok legal
meningkatnya peredaran produk tanpa pengawasan standar

Pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal karena itu dinilai penting tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga dari sisi ekonomi negara.

Perlu Koordinasi Lintas Instansi

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dinilai memerlukan keterlibatan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.

Diantaranya:

Bea Cukai dalam pengawasan barang kena cukai
Kepolisian dalam penegakan hukum pidana
Pemerintah daerah dalam pengawasan perdagangan
Satpol PP dalam penertiban barang ilegal
Dinas Perdagangan dalam pengawasan distribusi pasar

Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Bea Cukai Diharapkan Beri Penjelasan

Terkait temuan peredaran rokok tersebut, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai mengenai langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap adanya pengawasan yang konsisten serta langkah penindakan yang terukur agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tidak terus berulang.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut persoalan kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat serta masa depan generasi muda dari dampak konsumsi rokok usia dini.

____AMB____
Redaksi Batammoranews.com