Batammoranews.com, Minggu 15 Maret 2026
Jakarta – Seorang komisaris perusahaan berinisial TC (Tomi Ciputro) yang berdomisili di Kota Batam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan dana miliaran rupiah terkait kerja sama bisnis pertambangan bijih besi.
TC yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Dong Jingwei (DJ), selaku pemilik PT TMN, setelah dana yang dipinjamkan untuk operasional tambang diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kasus tersebut resmi dilaporkan pada 27 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Berawal dari tawaran kerja sama tambang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari penawaran kerja sama tambang bijih besi yang disampaikan TC kepada DJ. Dalam kesepakatan tersebut, TC menawarkan skema pinjaman modal usaha dengan iming-iming keuntungan bagi kedua belah pihak.
Namun dalam perjalanannya, pengembalian dana yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan setelah melewati jatuh tempo yang disepakati, pihak pelapor mengaku tidak melihat adanya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
Merasa dirugikan, DJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil
Selain laporan polisi, pelapor juga menunjuk tim kuasa penagihan di Batam pada 7 Januari 2026 guna melakukan upaya penyelesaian secara persuasif.
Salah satu penerima kuasa, Ismail, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan PT PSU.
“Kami selaku tim kuasa penagihan dari PT TMN setelah menerima surat kuasa langsung berupaya melakukan komunikasi dengan pihak PT PSU, baik melalui telepon maupun WhatsApp hingga akhirnya dapat bertemu dengan Ibu TT selaku salah satu Direktur PT PSU,” ujar Ismail.
Dalam proses tersebut, tim kuasa penagihan juga mengetahui bahwa TC merupakan anak kandung dari TT yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Ismail menyampaikan pihaknya telah tiga kali melakukan pertemuan dengan TT di Batam untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik kesepakatan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ismail, pihak perusahaan sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni menawarkan kembali proyek tambang kepada pelapor atau meminta agar laporan polisi dicabut terlebih dahulu sebelum pembahasan penyelesaian dilakukan.
“Bagi kami itu bukan solusi yang tepat dan terkesan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat berkomunikasi langsung dengan TC.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar hak-hak pemberi kuasa kami dapat diselesaikan. Selain laporan polisi, kami juga memiliki bukti tambahan berupa cek yang diduga kosong atas nama PT Pinang Sejahtera Group (PT PSG) yang direktur utamanya masih Tomi Ciputro,” tambahnya.
Keluarga terlapor belum merespons konfirmasi media
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada TT yang merupakan ibu kandung TC. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Penyidik juga belum memberikan keterangan terbaru
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada penyidik Subdit IV Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.
Media memahami belum adanya respons tersebut kemungkinan disebabkan kesibukan agenda selama bulan Ramadan serta bertepatan dengan hari libur nasional.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan penyidik sebelumnya, pihak terlapor diketahui sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Permohonan tersebut didasarkan pada surat keterangan dokter tertanggal 10 Maret 2026 yang menyarankan istirahat selama tiga hari. Selain itu, karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri, terlapor juga disebut mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga 26 Maret 2026.
Proses hukum masih berlangsung
Hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan dugaan penggelapan tersebut masih berjalan di Polres Metro Jakarta Utara. Pihak pelapor berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama investasi, khususnya yang melibatkan dana dalam jumlah besar, serta pentingnya perlindungan hukum dalam setiap perjanjian bisnis.(Tim)
___AMB___
(Redaksi Batammoranews.com)







