Batammoranews.com, Selasa 10 Februari 2026
Batam – Dugaan ketidaksesuaian dalam penjualan rumah subsidi di Kota Batam mencuat dan menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mengarah kepada PT Intan Karya Lestari, selaku pengembang Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario, menyusul adanya pengaduan konsumen yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari konsumen dan dokumen pendukung, Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario diketahui telah membangun sekitar 491 unit rumah subsidi. Salah satu konsumen, Nanda Fadillah Zulkarnain, menyampaikan keberatannya atas sejumlah hal setelah melakukan akad kredit pada 20 Juli 2022.
“Saya menilai terdapat ketidaksesuaian antara harga jual dan ketentuan yang diatur pemerintah, serta persoalan terkait Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), sehingga saya menempuh jalur pengaduan ke BPSK,” ujar Nanda.
Mengacu Ketentuan Kepmen PUPR
Nanda menyebutkan bahwa keberatannya merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 dan Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam ketentuan tersebut, harga jual maksimal rumah subsidi di wilayah tertentu ditetapkan sebesar Rp156.500.000. Sementara itu, menurut pengakuan konsumen, harga rumah yang dibayarkan pada tahun 2022 berada di atas batas tersebut. Atas perbedaan nilai itu, konsumen menilai perlu adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak pengembang.
Sengketa Konsumen dan Putusan BPSK
Persoalan tersebut kemudian diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam sengketa antara Nanda Fadillah Zulkarnain selaku konsumen dan PT Intan Karya Lestari selaku pelaku usaha, BPSK telah menjatuhkan putusan.
“Putusan BPSK menyatakan pengembang wajib mengembalikan selisih harga jual yang dipermasalahkan. Saat ini saya masih menunggu pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Nanda.
Tanggapan Lembaga Masyarakat
Terpisah, Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) menyampaikan pandangannya terkait putusan BPSK tersebut. Menurut GEMPA, putusan itu diharapkan dapat menjadi rujukan dalam memastikan perlindungan hak konsumen rumah subsidi.
GEMPA juga menyoroti adanya dugaan persoalan administratif lain yang dinilai masih berkaitan, khususnya terkait pelaporan nilai transaksi untuk keperluan BPHTB. Namun demikian, GEMPA menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat dan lembaga terkait untuk menelusuri apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi dalam pelaporan nilai transaksi rumah subsidi tersebut,” ujar perwakilan GEMPA.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, PT Intan Karya Lestari belum menyampaikan keterangan resmi terkait pengaduan konsumen maupun putusan BPSK tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengembang serta instansi terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




