Batammoranews.com, Selasa 3 Februari 2026
Batam – Sebuah Proyek Pematangan lahan yang didalamnya terdapat kegiatan Cut and Fill yang diduga Cacat prosedur dan kuat dugaan Ilegal ditandai dengan tidak adanya Plang Pengerjaan Proyek seperti terpantau pada Minggu (25/1/26).
Kami menyimpulkan bahwa proyek ini cacat prosedur karena kuat dugaan belum lengkapnya perizinan terkait pematangan lahan yang disertai dengan cut and fill tentu ini merupakan pelanggaran dan bisa dipastikan perizinan pemotongan lahan dan Penimbunan nya belum memiliki legalitas.
Selain itu menurut salah satu orang yang mengaku sebagai marketing sempat menyampaikan kepada awak media terkait peruntukan lahan ini yaitu untuk dibangun perumahan.
“Iya ini Lahan untuk dibangun perumahan sekitar 330 unit rumah bersubsidi, developer nya Mega Sedayu Property” Demikian sekilas yang dikutip oleh awak media dari wawancara singkat di lokasi.
Tentu hal ini memunculkan hal baru yaitu tidak adanya plang peruntukan lahan setelah dimatangkan, hal ini menjadi penting agar tidak memunculkan pertanyaan dikalangan masyarakat sekitar yang sah sah saja jika menduga duga karena tidak adanya keterbukaan informasi publik.
Hal lain yang juga dipandang perlu adalah memastikan proyek tersebut tidak memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar artinya diduga juga proyek ini bekum miliki dokumen AMDAL, UKL, UPL, SPPL nya.
Artinya baik pematangan lahan cut and fill nya tidak memasang Plang dan peruntukan nya pun tidak juga dipasang, dan untuk memastikan ini tim gabungan media melakukan langkah konfirmasi guna Keberimbangan Pemberitaan.
Pada hari Senin 2 Februari 2026 tim media melakukan kunjungan ke kantor Mega Sedayu Property yang berkantor di Komplek Pasar penuin dilantai 2 dan menyampaikan konfirmasi akan tetapi tidak juga menghasilkan jawaban yang memadai hanay di temui oleh staf kantor atas nama Mita dan meminta tim media meninggalkan Nomor telepon dan mengaku akan menyampaikan ke pihak yang berkompeten menanggapi Konfirmasi.
“Baik pak Tinggal kan saja no wa atau no telp nya nanti akan saya sampaikan kepada atasan saya” ujar nya
Awak media memberikan waktu hingga Keesokan harinya untuk menjawab Konfirmasi dan hingga Selasa 3 Februari konfirmasi Tidka kunjung di respon alias Bungkam.
Tentu hal ini makin menguatkan dugaan Bahwa proyek di Nongsa tersebut bermasalah dan patut di sebut Proyek ilegal Tau proyek langgar regulasi.
Hingga berita ini diturunkan tim gabungan media yang meliput Lokasi ini Tetap menunggu Respon dan klarifikasi jika memang memiliki legalitas lengkap dan kami memberikan ruang untuk koreksi atau menggunakan Hak Jawabnya.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




