Batammoranews.com, Selasa 3 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya pengiriman CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Malaysia. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural, masing-masing berinisial N.A. dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan kedua CPMI tersebut diduga dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Selanjutnya, para korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, pada Kamis (29/1/2026), penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, I. dan Y.K., pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan para tersangka yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional rute Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI nonprosedural.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas TPPO serta melindungi CPMI dari praktik pengiriman nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural.

Polri untuk Masyarakat.

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com