Batammoranews.com, Senin 2 Februari 2026
Batam, Kepulauan Riau – Aktivitas usaha PT Emitraco Investama Mandiri yang berlokasi di Jalan Duyung, Kav.No. 2, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan aktivitas usaha di lokasi tersebut mencuat dan memicu perhatian publik hingga tim media lakukan investigasi sejak Rabu (28/1/26) Sekira Pukul 19.27 Malam.
Sorotan menguat setelah aduan masyarakat sekitar yang menilai aktivitas perusahaan tersebut berlangsung tidak transparan dan terkesan tertutup, khususnya terkait ketiadaan plang nama usaha, dugaan penampungan BBM jenis solar, serta penggunaan kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di Batam.
“Iya mas kami sebagai warga yang sering juga memperhatikan, agak janggal ni ada Perusahaan beroperasi tak ada plang nya, Kendaraan besar yang digunakan juga plat luar, gimana itu KIR nya dan pajaknya untuk Batam dan Kepri” uja sumber yang enggan namanya di publikasikan.
Warga lain juga menambahkan ” itu juga ada tangki BBM Banyak itu menampung BBM Bisa ton ton an itu kalo diliat dari besarnya tangki, kita kan tak tau apakah ada izinnya menampung”tambah seorang warga di sekitar lokasi.
Tak Terpasang Plang Usaha, Indikasi Perizinan Dipertanyakan
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, PT Emitraco Investama Mandiri tidak memasang plang identitas usaha sebagaimana lazimnya perusahaan resmi yang telah mengantongi perizinan lengkap.
Ketiadaan plang usaha ini memunculkan dugaan kuat belum terpenuhinya kewajiban administratif dan perizinan berusaha, sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut merupakan modus untuk menghindari pengawasan dan kewajiban pajak daerah.
Padahal, pemasangan identitas usaha merupakan bagian dari prinsip transparansi dan kepatuhan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi secara sah.
Dugaan Ada Penyuplai dan Indikasi Penimbunan BBM Solar
Temuan lapangan tim investigasi juga mencatat adanya tangki-tangki penampungan di dalam area lokasi usaha yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar. Aktivitas bongkar muat serta lalu lintas kendaraan pengangkut turut menguatkan dugaan adanya penyuplaian atau penimbunan solar.
Jika benar solar tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan internal yang sah dan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan niaga BBM yang diatur ketat oleh negara.
Kendaraan Plat Luar Batam, Dugaan Pelanggaran KIR dan Pajak Daerah
Selain itu, tim media mendapati kendaraan operasional menggunakan pelat nomor Jakarta (B) yang diketahui telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Batam.
Kondisi ini menimbulkan dugaan:
- Tidak melakukan balik nama kendaraan (mutasi) ke wilayah Batam
- Tidak menyumbang pajak kendaraan bermotor (PKB) ke daerah Batam
- Potensi pelanggaran uji KIR, khususnya jika kendaraan digunakan untuk angkutan barang dan beroperasi lintas waktu tanpa pengawasan Dishub setempat
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Atas temuan tersebut, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Perizinan Usaha
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya.
Sanksi:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Denda administratif
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
2. Distribusi dan Penimbunan BBM
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 dan Pasal 55
Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana.
Ancaman Sanksi:
- Pidana penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
3. Kendaraan Plat Luar & KIR
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Sanksi:
- Denda administratif
- Penilangan
- Pelarangan operasional kendaraan
- Kewajiban mutasi dan pembayaran pajak daerah tertunggak
- Pemilik Usaha Diklarifikasi
Tim investigasi media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada JEFRY, selaku pihak yang disebut sebagai pemilik PT Emitraco Investama Mandiri. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi substansial dan terkesan menepis seluruh dugaan yang disampaikan.
Desakan Pengawasan APH
Sejumlah pihak kini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Pemko Batam, Dishub, Bapenda, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan:
- Legalitas perizinan usaha
- Asal-usul dan peruntukan BBM solar
- Kepatuhan pajak dan KIR kendaraan operasional
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
(Tim Redaksi)
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




