Batammoranews.com, Minggu 1 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Sebuah Insiden kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, masih menjadi sorotan serius publik. Hingga hari ketiga pascakejadian, jejak pencemaran limbah di laut dan pesisir masih terlihat jelas, sementara penanganan dari aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan transparan.

Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera dilaporkan kandas pada Kamis (29/1/2026) di perairan dekat Pantai Dangas dan kawasan wisata Tangga Seribu. Dalam peristiwa tersebut, ratusan karung limbah B3 yang diduga berupa sludge oil atau limbah minyak hitam pekat tumpah ke laut dan menyebar mengikuti arus.

Hingga Sabtu (31/1/2026), kondisi perairan di sekitar lokasi masih tercemar. Air laut tampak menghitam, mengeluarkan bau menyengat, dan limbah terdampar di sejumlah titik pesisir. Aktivitas nelayan setempat lumpuh total karena kekhawatiran hasil laut telah tercemar dan membahayakan kesehatan.

“Kami tidak berani melaut. Air masih hitam dan bau. Kalau ikan tercemar, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang nelayan Dangas.

Dugaan Kelalaian dan Lemahnya Pengawasan

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur pengangkutan limbah B3, kelayakan kapal, serta pengawasan dari instansi terkait. Limbah B3 merupakan kategori limbah berisiko tinggi yang pengangkutannya wajib memenuhi standar ketat, mulai dari izin, pengemasan, pengamanan muatan, hingga rencana tanggap darurat apabila terjadi kecelakaan.

Namun di lapangan, tumpahan limbah justru ditangani secara terbatas dan sebagian besar dilakukan oleh warga dan nelayan dengan peralatan seadanya, tanpa alat pelindung diri yang memadai.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini dugaan pencemaran lingkungan yang serius. Jika benar limbah B3 tumpah ke laut, maka ada indikasi kelalaian yang harus diproses hukum,” kata seorang aktivis lingkungan di Batam.

Ancaman Pidana Berat Mengintai

Secara hukum, kasus ini berpotensi menjerat penanggung jawab kapal, perusahaan pengangkut, hingga pemilik limbah dengan pidana berat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1) mengatur, jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Pasal 104 menegaskan dumping limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mewajibkan setiap pengangkut limbah B3 memiliki sistem pengamanan dan mitigasi risiko. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana.

Dari sisi pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa nakhoda dan perusahaan pelayaran bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal dan muatannya, termasuk dampak pencemaran yang ditimbulkan.

Tekanan Terhadap APH

Publik kini menyoroti peran aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait. Hingga hari ketiga pascainsiden, belum ada kejelasan mengenai:

Status hukum kapal LCT Mutiara Garlib Samudera,

Pemeriksaan terhadap nakhoda dan perusahaan pengangkut,

Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan limbah,

Serta langkah pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

“Jika kasus sebesar ini dibiarkan berlarut tanpa proses hukum yang jelas, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Batam,” tegas seorang pemerhati hukum lingkungan.

Masyarakat mendesak APH untuk segera:

  • Melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan,
  • Mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik,
  • Menindak tegas pihak yang terbukti lalai atau melanggar hukum,
  • Dan memastikan pemulihan lingkungan serta kompensasi bagi warga terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pencemaran limbah B3 di perairan Dangas masih menyisakan tanda tanya besar: apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan hukum?

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com