Batammoranews.com, Jumat 30 Januari 2026
KARIMUN – Praktik penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diduga beroperasi di kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, hingga kini disebut masih bebas beraktivitas.
Padahal, sejumlah media online telah berulang kali memberitakan keberadaan lokasi penimbunan tersebut. Kondisi ini pun memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, secara tegas meminta Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk turun tangan langsung dan menindak tegas bigbos BBM ilegal yang dinilai seolah-olah kebal hukum.
“Praktik penimbunan BBM jenis solar di Parit Rampak sudah berlangsung cukup lama. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kapolda Kepri, tentu ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Untuk menghindari kecurigaan publik, bigbos BBM ilegal tersebut harus segera ditindak,” tegas Cecep Cahyana, Jumat (30/1/2026).
Cecep mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima KAKI, BBM tersebut diduga dibeli secara ilegal dari OPL (Out Port Limited), kemudian ditimbun sebelum dijual kembali ke sejumlah pihak.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Dari informasi di lapangan, BBM solar ilegal tersebut diduga dijual ke beberapa perusahaan granit di Karimun. Artinya, ada rantai distribusi ilegal yang harus dibongkar sampai ke hilir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cecep Cahyana menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b dan c disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Cecep, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas, mulai dari penimbunan, niaga tanpa izin, hingga penyalahgunaan BBM.
“Kami mendesak Kapolda Kepri segera menurunkan tim ke lokasi, menutup tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terkait ke mana BBM itu dijual. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Kapolda Kepri Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., belum dapat dimintai konfirmasi terkait desakan KAKI untuk menangkap bigbos BBM ilegal dan menutup lokasi penimbunan solar ilegal di Parit Rampak, Kabupaten Karimun.
Masyarakat kini menunggu ketegasan dan komitmen Polri, khususnya Polda Kepri, dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




