Batammoranews.com, Selasa 27 Januari 2026
Batam – Sebuah temuan yang cukup mengejutkan dan jika hukum benar-benar hadir dan berdaulat di wilayah laut perbatasan, maka sebuah galangan kapal fiber di kawasan Tanjung Riau, Batam, semestinya telah lama ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Galangan yang diduga ilegal tersebut tetap beroperasi aktif, memproduksi dan merawat speed boat berkecepatan tinggi tanpa identitas, seolah menantang kewibawaan negara di halaman rumahnya sendiri.
Hasil investigasi lapangan secara bertahap sejak beberapa waktu lalu hingga pada Senin (26/1), mengungkap sebuah galangan kapal fiber yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, terpantau tidak ditemukan papan nama usaha, tidak ada keterangan legalitas, serta nihil transparansi kepada publik. Aktivitas produksi berlangsung tertutup dan mencurigakan, jauh dari karakter bengkel kapal nelayan pada umumnya.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir di wilayah laut perbatasan.
Pabrik Kapal Hantu: Tanpa Nomor, Tanpa Registrasi, Tanpa Negara
Di lokasi galangan, ditemukan sejumlah speed boat fiber berkecepatan tinggi dengan ciri-ciri mencolok:
-
Tanpa nomor lambung
-
Tanpa registrasi kapal
-
Tanpa identitas kepemilikan
-
Tanpa dokumen kelaiklautan
Kapal-kapal tanpa identitas tersebut oleh warga pesisir kerap disebut sebagai โkapal hantuโ, yang selama ini diduga kuat menjadi sarana utama berbagai kejahatan maritim, seperti:
-
Penyelundupan rokok ilegal
-
Peredaran narkotika lintas negara
-
Distribusi BBM ilegal
-
Pengiriman TKI nonprosedural
โIni bukan kapal cari ikan. Ini kapal lari. Sekali tancap gas, aparat bisa tertinggal,โ ujar seorang warga pesisir dengan nada cemas.
Potensi Pelanggaran UU Pelayaran dan Ancaman Pidana
Aktivitas produksi dan pengoperasian kapal tanpa identitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, antara lain:
-
Pasal 158, yang mewajibkan setiap kapal didaftarkan dan memiliki tanda pendaftaran kapal.
-
Pasal 219 ayat (1), yang mewajibkan kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan sebelum dioperasikan.
Atas pelanggaran tersebut, Pasal 302 UU Pelayaran mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.
Izin Lingkungan Dipertanyakan, Terancam Sanksi Berat
Selain aspek pelayaran, aktivitas galangan kapal fiber juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat galangan kapal termasuk kegiatan industri yang wajib memiliki izin lingkungan.
-
Pasal 36 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
Jika terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan, maka Pasal 109 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan keterbukaan informasi mengenai dokumen lingkungan galangan tersebut.
Bayang-Bayang Pelanggaran Kepabeanan dan Penyelundupan
Letak galangan di wilayah strategis perbatasan internasional semakin memperkuat kekhawatiran publik. Produksi speed boat tanpa identitas dinilai berpotensi digunakan untuk aktivitas lintas negara ilegal.
Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya:
-
Pasal 102, yang mengatur tindak pidana penyelundupan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
-
Pasal 102A, yang menegaskan bahwa pihak yang membantu atau memfasilitasi penyelundupan turut dipidana dengan ancaman hukuman yang sama.
Jika kapal-kapal tersebut digunakan atau disiapkan untuk kejahatan lintas batas, maka galangan bukan sekadar pelanggar izin, melainkan bagian dari mata rantai tindak pidana kepabeanan.
Nama Disebut, Legalitas Tak Terlihat
Nama N disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan galangan kapal tersebut. Namun hingga kini:
-
Izin galangan kapal tidak terpantau
-
Izin lingkungan tidak terbuka ke publik
-
Legalitas usaha tidak ditemukan secara jelas
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, atau justru memilih untuk membiarkan?
Sorotan Publik: Aparat Kecolongan atau Membisu?
Galangan ini bukan baru beroperasi kemarin. Aktivitasnya telah berlangsung cukup lama di wilayah strategis perbatasan internasional. Publik pun mempertanyakan peran lembaga pengawasan:
-
Di mana Polairud?
-
Di mana KSOP?
-
Di mana Bea Cukai?
-
Di mana Polda Kepri?
Jika pembiaran ini benar terjadi, maka persoalan yang muncul bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan laut negara.
Batam di Persimpangan Bahaya
Jika galangan kapal ilegal ini tidak segera ditertibkan dan diproses hukum, Batam terancam kehilangan identitasnya sebagai kota industri dan investasi, dan justru dicap sebagai sentra produksi kapal lari dan logistik mafia laut.
Desakan publik pun menguat:
-
Segel dan hentikan aktivitas galangan
-
Sita seluruh speed boat tanpa identitas
-
Telusuri jaringan pemesan dan pendanaan
-
Proses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab
โIni bukan lagi soal administrasi. Ini soal negara yang kalah di lautnya sendiri,โ ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun langkah penindakan resmi dari instansi terkait. Sikap diam aparat justru memperkeras kecurigaan publik.
Batammoranews.com menegaskan, kasus ini bukan isu kecil. Ini adalah ujian nyata keberanian negara dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan maritim di wilayah perbatasan.
Satu pertanyaan kini menggantung di udara pesisir Batam:
Apakah hukum akan ditegakkan, atau kapal-kapal hantu akan terus melaju tanpa negara?
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




