Batammoranews.com, Jumat 16 Januari 2026
Batam – Proyek pembangunan kawasan rumah dan jasa Summer Coast yang dikembangkan oleh PT Mutiara Permata Biru di wilayah Patam Lestari, Kota Batam, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, di lapangan terlihat para pekerja konstruksi bekerja di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan kerja (safety) yang memadai, serta tidak ditemukan plang informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pembangunan.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA). Pengurus GEMPA menilai aktivitas pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan risiko keselamatan, terlebih di tengah sikap tegas Wali Kota Batam yang sebelumnya menegaskan bahwa setiap pembangunan tanpa PBG wajib menghentikan sementara aktivitas konstruksi.
Ketua GEMPA, Nanda Fadillah Zulkarnain, menyampaikan keprihatinannya atas proyek tersebut.
“Pembangunan Summer Coast ini meresahkan karena tidak terlihat atau terpampang jelas izin PBG pada proyek yang sedang berlangsung. Kami juga mengetahui bahwa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bermukim di kawasan ini. Menjadi suatu anomali jika Summer Coast tetap berjalan pembangunannya,” ungkap Nanda, Jumat (16/1).
Sorotan serupa juga disampaikan oleh seorang warga sekaligus aktivis muda pemerhati lingkungan dan sosial, Melky Agustino. Ia menilai proyek tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengembang lain di Kota Batam.
“Pengembang Summer Coast ini berbahaya karena dapat menjadi ‘virus’ untuk developer lainnya di Kota Batam. Saya ingat betul pernyataan Bapak Wali Kota Batam sekitar November 2025, beliau menyatakan bahwa setiap bangunan yang belum memiliki izin PBG harus menghentikan aktivitas konstruksinya sementara waktu,” ujarnya.
Melky menambahkan, apabila peringatan kepala daerah tidak diindahkan, maka pengembang lain dikhawatirkan akan melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau ini tidak diindahkan setelah Pak Wali memperingatkan, maka developer lain akan ikut nakal juga. Setahu saya, Wakil Wali Kota Batam juga menyuarakan hal serupa. Parahnya, bagaimana bisa ada Kadis terkait yang rumahnya di sekitaran sana, tetapi seolah-olah tidak mengindahkan peringatan atasannya, Pak Wali,” tutupnya sambil menggelengkan kepala.
Dugaan tersebut semakin menguat lantaran Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam disebut-sebut bermukim di kawasan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan internal terhadap proyek pembangunan yang sedang berlangsung.
GEMPA mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada PT Mutiara Permata Biru pada Desember 2025 guna meminta klarifikasi atas legalitas proyek. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Situasi ini dinilai semakin janggal setelah Ketua Rukun Warga (RW) setempat, yang bukan merupakan principal perusahaan, justru mengetahui surat tersebut dan meminta pertemuan.
Dalam pertemuan itu, diketahui pembahasan mengarah pada proyek Summer Coast. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak RW dijadikan “tameng” saat proyek tersebut dipertanyakan oleh publik.
Instansi yang Berwenang dan Dapat Dikonfirmasi
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan dapat dimintai klarifikasi antara lain:
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, terkait penerbitan dan pengawasan PBG
DPMPTSP Kota Batam, selaku instansi pelayanan perizinan
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Satpol PP Kota Batam, terkait penegakan Peraturan Daerah
BP Batam, sebagai otoritas pengelolaan dan pemanfaatan lahan
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dilaksanakan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Sementara itu, untuk bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
Penutup
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mutiara Permata Biru belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui dua surat tertulis oleh GEMPA sejak Desember 2025. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan pemenuhan kaidah jurnalistik.
GEMPA menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan proyek Summer Coast, serta mendorong instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi PT Mutiara Permata Biru maupun instansi terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi melengkapi informasi kepada publik.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




