Batammoranews.com, Minggu 30 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Peristiwa tragis menimpa seorang wanita muda bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), asal Lampung, yang ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Jodoh Permai Blok D No. 28 pada Sabtu (29/11/2025).

Dwi diketahui bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu tempat karaoke (KTV) ternama di Batam. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah narasumber.

Sebelumnya, salah satu media online juga memberitakan bahwa korban sempat berniat keluar dari agensi setelah mengetahui risiko pekerjaan sebagai LC. Namun, pihak agensi diduga meminta biaya penalti jika korban ingin berhenti bekerja. Situasi tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya intimidasi dan tindak kekerasan yang dialami korban.

Kematian wanita muda asal Lampung ini turut menyita perhatian paguyuban warga Lampung di Batam dan Kepri, yakni Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL). Peristiwa ini menggugah kepedulian para perantau Lampung yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Humas IKBL Kepri, Ali Islami (Ali Muis), menyampaikan pernyataannya terkait kematian Dwi Putri Aprilian Dini, yang merupakan perantau asal Lampung yang sedang mencari nafkah di Kota Batam.

“Kami atas nama IKBL Kepri dan Batam turut berbela sungkawa atas meninggalnya salah satu warga Lampung, saudari Dwi Putri. Semoga almarhumah diampuni segala dosa dan kesalahannya, karena hanya Allah yang berkuasa atas itu,” ujarnya.

Selain menyampaikan duka cita, Ali menegaskan bahwa IKBL Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk bekerja total dan serius, mengingat ini menyangkut nyawa manusia. Ini bukan peristiwa biasa. Kami ingin kasus ini ditangani secara profesional dan pelaku dijerat hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Ali juga menambahkan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk oknum yang mempekerjakan korban, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini bersama rekan-rekan media untuk memastikan proses hukumnya berjalan baik dan transparan. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga harus ditindak, termasuk siapa pun yang menjadi perantara korban hingga bekerja di tempat tersebut,” sambungnya.

Maraknya kasus di dunia hiburan malam, mulai dari penganiayaan hingga pola kerja yang diduga mengabaikan hak pekerja, bahkan mengarah pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), memang kerap terjadi di Kota Batam.

Hal inilah yang akan menjadi sorotan berikutnya, karena tidak menutup kemungkinan korban bekerja tanpa prosedur yang semestinya. Dugaan ini akan ditelusuri lebih lanjut dan perwakilan IKBL akan gandeng media online di kota Batam untuk mengawal dan memastikan proses hukum berjalan tanpa ada intervensi dan jangan sampai ada dugaan permainan yang mempengaruhi proses hukum.

 

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com