Batammoranews.com Jumat 1 Agustus 2025
Batam — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode 4 hingga 31 Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 37 tersangka yang tergabung dalam berbagai jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. (Jumat, 1 September 2025)
Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu: 2.746,14 gram
Ganja kering: 1.558,98 gram
Ekstasi: 209 butir
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Achmad Suherlan mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat 5 kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk satu kasus hasil limpahan dari Bea Cukai Batam. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah seperti Batam, Karimun, dan Lombok, dengan peran pelaku sebagai kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan.
“Kasus I bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku. Tersangka diketahui hendak mengirim sabu tersebut ke Lombok atas perintah seorang DPO. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pelaku lain yang menjadi penghubung dari Malaysia,” jelas AKBP Achmad Suherlan.
Kasus II diawali dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika dari Karimun menuju Lombok. Petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan di berbagai lokasi di Batam, Lombok, dan Karimun. Beberapa tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan di dalam pakaian serta tempat tinggal para pelaku.
Setelah melaksanakan pengungkapan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan Juli 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Melalui pemusnahan ini, negara berhasil menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai bentuk komitmen mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Polda Kepulauan Riau terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan langkah-langkah pencegahan secara berkelanjutan. Tidak hanya fokus pada penindakan, Polda Kepri juga aktif mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, serta pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Achmad Suherlan.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri
_____________
AMB
Redaksi Batammoranews.com