Batammoranews.com sabtu 03 Oktober 2026.
Batam – Polresta Barelang bersama Polda Kepri melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar sebagai upaya mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta mencegah terjadinya kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan diawali dengan apel patroli yang dipimpin oleh Dir Tahti AKBP Sofyan dan dilanjutkan dengan patroli gabungan di sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan kehadiran personel kepolisian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (02/10/2026). Pukul 23.00 WIB s.d. 02.00 WIB.
Usai pelaksanaan apel gabungan, personel melanjutkan kegiatan Patroli KRYD skala besar pada pukul 23.30 WIB. Patroli dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Selanjutnya, pada pukul 00.15 WIB dilaksanakan apel dalam rangka antisipasi balap liar, khususnya terhadap pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., sementara pelaksanaan patroli dipimpin oleh Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli hunting dengan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong serta melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap pelanggaran yang ditemukan. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus mencegah potensi terjadinya balap liar dan kecelakaan lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, personel berhasil melakukan penindakan terhadap sebanyak 33 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini juga menjadi bentuk respons cepat Polresta Barelang terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan kendaraan dengan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, patroli KRYD juga diarahkan untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kejahatan 3C serta gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan penindakan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi selama patroli berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan terkendali. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya berkelanjutan Polresta Barelang dalam meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan roda dua, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, mengalami gangguan kamtibmas atau menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat.







