Batammoranews.com,Rabu 16 September 2026.
Karimun – Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, menilai perkara dugaan penggunaan surat palsu terhadap Zairan dan Bambang harus dilihat berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jaya, dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena sebuah dokumen dipersoalkan keasliannya. Pembuktian harus memenuhi unsur pidana yang didakwakan, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
“Kalau persoalannya keaslian surat, tentu harus dibuktikan secara terang: bagian mana yang dinyatakan palsu, apa dasar pembandingnya, bagaimana proses pemeriksaannya, dan apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi,” kata Jaya.
Ia menilai keterangan tiga saksi dalam persidangan, mulai dari pihak kelurahan, BPN hingga ahli digital forensik, justru harus diuji secara objektif oleh majelis hakim dan tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan sebelum adanya putusan.
“Dari fakta yang disampaikan dalam persidangan, ada keterangan yang masih perlu diuji. Prinsipnya, pers mengawal prosesnya, bukan menghakimi siapa yang benar atau salah,” tegasnya.
Jaya menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah.
“IPJI tidak berada di pihak terdakwa maupun pihak yang melaporkan. IPJI berada pada prinsip: hukum harus dibuktikan dengan fakta, bukan dibangun dari asumsi,” pungkasnya.







