Batammoranews.com, jum’at 16 Oktober 2026
Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Kedua ranperda tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Rapat paripurna tersebut memuat dua agenda utama. Pertama, tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sekaligus pembentukan pansus. Kedua, tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus pembentukan pansus.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas materi yang dibahas. Secara prinsip, fraksi-fraksi mendukung kelanjutan pembahasan kedua ranperda melalui pembentukan pansus sesuai mekanisme yang berlaku.
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas pandangan, masukan, serta saran yang disampaikan oleh delapan fraksi. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan daerah.
“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Menanggapi pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Perubahan Kedua tentang Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam berkomitmen menyempurnakan substansi peraturan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia menekankan bahwa penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi. Dengan demikian, penerapan aturan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemko Batam juga akan mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Upaya tersebut mencakup penataan dan pengelolaan fasilitas umum, ruang publik, serta kegiatan usaha untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan aset fasilitas umum. Koordinasi pengawasan antarinstansi akan diperkuat untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah secara efektif.
Melalui pembentukan pansus untuk kedua ranperda tersebut, Pemko Batam berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan Kota Batam. (Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur)







