Batammoranews.com, kamis 15 Oktober 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Rabu (14/10/2026) siang. Agenda pertama adalah penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara agenda kedua adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

besaran, jenis, serta mekanisme pemberian hak keuangan dan fasilitas administratif tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan, kondisi ekonomi daerah, dan kemampuan keuangan Kota Batam.

“Evaluasi tersebut hendaknya didasarkan pada data dan indikator yang terukur, sehingga setiap penyesuaian dapat dilakukan secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salah satu poin penting dalam pendapat Wali Kota Batam.

Dapat Dilanjutkan ke Tahapan Berikutnya
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Batam berharap seluruh substansi Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan konstruktif bersama DPRD, dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap peraturan daerah yang berlaku, kebutuhan objektif daerah, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam pendapat Wali Kota.

Pemko Batam berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum, mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara optimal, serta tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tanggung jawab terhadap keuangan publik.

Usai membacakan pendapat Wali Kota Batam, Sekdako Firmansyah menyerahkan dokumen resmi pendapat tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Penyerahan dokumen ini menandai berakhirnya agenda pertama rapat paripurna.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi perubahan regulasi tersebut sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.