Batammoranews.com, Kamis 11 Juni 2026
BATAM – Polemik terkait pemajangan foto seorang pengusaha sekaligus insan pers di Batam berinisial LCM (Lintong Manurung) dengan keterangan “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada pihak manajemen tempat hiburan yang bersangkutan, LCM melalui kuasa hukumnya kini menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Barelang. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media pada Kamis (11/6/2026), laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang.
Dalam pemberitaan yang beredar, kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui foto dirinya dipasang di area yang dapat diakses publik dengan label bertuliskan “Blacklist”. Menurut pihak pelapor, tindakan tersebut dinilai berpotensi merugikan nama baik dan reputasi kliennya.
Berdasarkan pemberitaan yang telah dipublikasikan, laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Namun demikian, substansi laporan masih akan melalui tahapan penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada hari yang sama, sejumlah wartawan dari berbagai organisasi profesi juga terlihat hadir dan mengawal proses pelaporan yang dilakukan oleh LCM di Mapolresta Barelang. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh rekan sesama insan pers.
Sebelumnya, polemik ini bermula dari keberatan yang disampaikan LCM atas pemajangan foto dirinya dengan keterangan “Black List” yang disebut terpajang di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Melalui kuasa hukumnya, LCM mengaku tidak menerima penjelasan maupun klarifikasi terlebih dahulu terkait pencantuman status tersebut.
Pihak kuasa hukum kemudian mengirimkan somasi kepada manajemen tempat hiburan yang bersangkutan dan meminta penjelasan mengenai dasar pencantuman status “Black List” tersebut serta meminta adanya klarifikasi atas informasi yang beredar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen HH Club maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan yang telah diajukan tersebut. Karena itu, informasi yang berkaitan dengan keberatan, somasi, maupun laporan polisi masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya sebagaimana dipublikasikan sejumlah media.
Perlu ditegaskan bahwa diterimanya laporan polisi bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun kesimpulan atas suatu perbuatan hukum. Seluruh proses masih berada dalam kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, dan langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak manajemen HH Club, pihak terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.A/AMB







