Batammoranews.com, Rabu 22 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kegiatan penggalian dua bak bawah tanah di dalam sebuah ruko, yang sempat menggunakan alat berat, menjadi perhatian warga sekitar di kawasan Tanjung Pantun Jodoh, Komplek Jodoh Center, Kota Batam. Aktivitas tersebut memicu berbagai pertanyaan warga dan informasinya disampaikan kepada media ini pada Senin(20/4/26).

Aktivitas itu dinilai tidak biasa karena pekerjaan dilakukan di dalam bangunan ruko, dengan menggali lantai hingga kedalaman sekitar dua meter dan panjang kurang lebih empat meter.

Investigasi tim media bermula dari informasi warga sekitar yang sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut. Warga mengaku terkejut melihat alat berat jenis mini excavator dimasukkan ke dalam ruko. Salah seorang sumber yang menghubungi media menyampaikan hal yang menurutnya janggal.

“Pak, di ruko sini ada kegiatan agak kaget kami sampai masuk alat berat, setelah kami lihat rupanya buat galian di dalam ruko ada 2 Lubang entah untuk apa itu dibuat,” ujar sumber kepada media.

Keberadaan alat berat di dalam bangunan komersial itu memunculkan berbagai pertanyaan warga. Selain karena lokasi ruko saling berdempetan dan terhubung satu sama lain, penggalian disebut dilakukan sangat dekat dengan tembok pembatas bangunan sebelah.

Selain itu, keresahan dan pertanyaan warga dinilai wajar karena tidak memperoleh informasi pasti terkait tujuan pekerjaan tersebut. Berbagai dugaan pun muncul, termasuk spekulasi bahwa lokasi itu akan digunakan untuk menyimpan sesuatu. Apalagi, menurut warga, gestur pekerja terkesan enggan terhadap pantauan dari luar.

Berbekal informasi dari sumber, tim media kemudian menghimpun keterangan di sekitar lokasi guna memperoleh kejelasan atas aktivitas tersebut.

Dari keterangan pekerja, disebutkan bahwa pemilik ruko bernama Sdr. Iwan, yang juga memiliki toko di ruko depan lokasi proyek.

“Kalau kami hanya kerja pak, jasa mengerjakan saja, yang punya ini Pak Iwan itu yang ada tokonya yang ada tulisan Cina itu,” ujar pekerja sambil menunjuk ke arah ruko yang bersebelahan dengan GJ Home Stay.

Berdasarkan penjelasan pekerja, salah satu bak yang digali diperuntukkan sebagai penampungan air, sedangkan bak lainnya akan digunakan sebagai septic tank. Kedua bak tersebut berada di dalam bangunan dan berjarak cukup dekat.

“Iya pak jadi yang di ujung itu untuk septik tank, nah yang di tengah lantai ini untuk bak dalamnya 2 meter panjang 4 meter, kami ya hanya mengerjakan sesuai perintah karena ini kan punya Pak Iwan itu,” jelas pekerja.

Sumber lain di sekitar lokasi juga menyampaikan bahwa selain memiliki toko, Sdr. Iwan disebut sebagai pemilik home stay yang berada di samping tokonya. Karena itu, menurut sumber, pembuatan bak air kemungkinan untuk menunjang kebutuhan usaha penginapan tersebut.

“Dia itu bosnya home stay itu pak, kemarin kami ada dengar tamu atau penghuni home stay ini kan ngeluh karena airnya sering kurang, kemungkinan dia buat bak air itu untuk keperluan homestay-nya walaupun agak aneh kok di bawah tanah lantai ruko,” jelas sumber yang mengaku cukup mengenal sosok Iwan karena sudah bertahun-tahun mencari nafkah di sekitar area Tanjung Pantun tersebut Selasa (21/4).

Konfirmasi Langsung dan Tertulis

Tim media sempat mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik ruko di lokasi. Namun situasi disebut tidak kondusif sehingga tim memilih meninggalkan tempat dan melanjutkan permintaan klarifikasi melalui surat resmi.

Surat konfirmasi tertulis kemudian dikirimkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas tersebut, yakni Sdr. Iwan.

Dalam surat itu, media menanyakan sejumlah poin penting terkait:

A. Legalitas Bangunan dan Kegiatan Konstruksi
B. Penggunaan Alat Berat di Dalam Bangunan
C. Aspek Sanitasi, Limbah, dan Lingkungan
D. Pemanfaatan Air dan Distribusi ke Lokasi Lain
E. Legalitas Usaha Home Stay / Penginapan
F. Dampak terhadap Lingkungan Sekitar dan Kepentingan Publik

Namun dari sejumlah poin yang diajukan, jawaban yang diberikan pihak pemilik ruko dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan, yakni terkait tujuan penggalian dua bak di dalam bangunan ruko, dasar teknis pembangunannya, serta aspek keamanan dan dampaknya terhadap struktur bangunan sekitar kedepannya bukan hanya berfikir saat ini.

Beberapa jam setelah surat diterima, pihak pemilik ruko memberikan jawaban tertulis sebagai berikut:

“Sehubungan dengan Surat Konfirmasi Resmi Nomor: 01/KONF-BMN/JDP/IV/2026 yang kami terima, bersama ini
kami selaku pemilik ruko menyampaikan klarifikasi singkat sebagai berikut:
1. Ruko tersebut baru saja kami beli dan saat ini murni dalam tahap pemeliharaan serta renovasi interior skala kecil untuk merapikan bangunan.
2. Saat ini tidak ada kegiatan bisnis, usaha akomodasi, maupun operasional komersial apa pun yang berjalan didalam ruko tersebut.
3. Penggunaan alat bantu (mini excavator) hanya berlangsung selama 1 (satu) hari saja demi efisiensi waktu
pengerjaan. Saat ini alat tersebut sudah tidak ada di lokasi, dan pembobokan tersebut dipastikan aman tanpa
menimbulkan risiko getaran jangka panjang bagi struktur bangunan ruko kami maupun bangunan sekitar.
4. Karena bangunan belum difungsikan untuk kegiatan usaha, poin-poin pertanyaan mengenai perizinan operasional
usaha dan perpajakan daerah belum relevan untuk kondisi saat ini. Kami pastikan pemenuhan legalitas usaha akan
ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku di Kota Batam pada saat ruko siap dioperasikan di masa mendatang.

Kami menghargai fungsi kontrol sosial rekan-rekan media. Kami berharap klarifikasi tertulis ini dapat meluruskan
informasi di lapangan secara objektif.
Sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam UU Pers, kami meminta agar klarifikasi ini dimuat secara utuh apabila
pihak Batammoranews.com dan Jejakdigitalpost.id menaikkan pemberitaan terkait masalah ini.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.”

Akan Dikawal Lebih Lanjut

Hingga berita ini diterbitkan, tim media menyatakan akan terus memantau aktivitas tersebut dan berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang bangunan, lingkungan, serta tata ruang.

Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan konstruksi di kawasan padat bangunan komersial berjalan sesuai aturan dan tidak dilakukan hanya berdasarkan logika semata, mengingat Kota Batam memiliki regulasi yang cukup ketat serta kekhususan kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam yang keduanya saling berkaitan.(A/AMB).