Batammoranews.com, Sabtu 11 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – PT Duta Surya Makmur (DSM) membantah dugaan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sempat menjadi sorotan publik di Batam. Perusahaan menegaskan bahwa material yang diangkut menggunakan kendaraan lori crane bukanlah limbah, melainkan produk baru berupa copper slag.

Manajer PT DSM, Frengki, menyampaikan bahwa barang yang dimuat dalam lori crane tersebut merupakan hasil produksi terbaru yang akan dikirim kepada klien perusahaan.

“Barang yang diangkut lori crane yang dimaksud dalam pemberitaan itu barang baru (copper slag). Untuk perizinan perusahaan kita lengkap,” ujar Frengki kepada media, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga memastikan bahwa PT DSM telah mengantongi izin operasional secara lengkap, termasuk perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Frengki menegaskan, perusahaan selalu menjaga mutu produksi dan memastikan setiap produk yang dikirim telah memenuhi standar. Ia juga menepis adanya keterkaitan perusahaan dengan pengangkutan limbah bekas copper slag.

“Untuk limbah bekas copper slag kita, itu bukan urusan perusahaan, mutlak urusan perusahaan klien kita,” tegasnya.

Terkait penggunaan jasa transportir, Frengki menyebut pihaknya tetap melakukan pengawasan. Namun, untuk teknis pelaksanaan pengangkutan sepenuhnya berada di tangan vendor transportasi.

Sebelumnya, aktivitas pengangkutan material yang diduga limbah pasir sandblast yang dikaitkan dengan PT DSM menuai perhatian publik. Hal ini karena kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan transportasi maupun aturan lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan produksi sekitar tahun 1991, tipe CD 450VC/tronton, terlihat mengangkut sejumlah karung berisi material yang diduga pasir sandblast menuju kawasan galangan kapal pada Jumat (10/4/2026).

Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menilai penggunaan kendaraan angkutan barang khusus harus memenuhi ketentuan Kementerian Perhubungan, termasuk melalui proses verifikasi oleh Dinas Perhubungan Darat.

“Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka penggunaannya dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan,” ujar Ismail.

Selain persoalan kendaraan, pengangkutan pasir sandblast juga dinilai berkaitan erat dengan aspek pengelolaan lingkungan. Material sandblast yang berasal dari aktivitas pembersihan kapal umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 atau limbah industri yang memerlukan penanganan khusus.

Mengacu pada ketentuan KLHK, perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor berizin resmi, termasuk memiliki izin pengangkutan, armada terdaftar, sistem manifest limbah, serta persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, berdasarkan informasi di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang belum mengantongi izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari ketentuan Kementerian Perhubungan terkait kelayakan angkutan barang, regulasi pengelolaan limbah B3, hingga aturan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan limbah industri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan aturan keselamatan transportasi serta perlindungan lingkungan. (Red)

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com