Batammoranews.com, Jumat 26 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TANJUNGPINANG – Ketika ruang sidang telah sepi dan palu hakim tak lagi diketukkan, hukum sejatinya tidak berhenti. Justru pada fase inilah keadilan diuji: apakah putusan pengadilan benar-benar dijalankan atau hanya berakhir sebagai arsip negara. Pada titik krusial tersebut, peran upaya hukum lanjutan, eksekusi, dan eksaminasi menjadi penentu wibawa penegakan hukum.

Di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tanggung jawab strategis itu diemban oleh Roy Huffington Harahap, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Ia berada di garis akhir proses penegakan hukum, memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta proses hukum lanjutan dijalankan secara sah, tepat, dan bertanggung jawab.

Peran Sunyi di Tahap Penentu Penegakan Hukum

Sebagai pejabat yang membidangi upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi, Roy menempati posisi strategis yang kerap luput dari sorotan publik. Padahal, pada tahap inilah kepastian hukum diuji, konsistensi penegakan hukum dijaga, dan kepercayaan publik terhadap institusi dipertaruhkan.

Dalam perkara tindak pidana khusus yang kerap menyangkut kepentingan negara dan keuangan negara, tugas tersebut menuntut ketelitian tinggi, pemahaman hukum yang mendalam, serta integritas yang tidak dapat ditawar. Bagi Roy, eksekusi dan eksaminasi bukan sekadar pelaksanaan administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara utuh dan berkeadilan.

Ketelitian, Profesionalisme, dan Keseimbangan Nilai

Dalam menjalankan tugasnya, Roy dikenal mengedepankan pendekatan profesional, tenang, dan terukur. Setiap perkara ditangani dengan kehati-hatian, memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompleksitas tindak pidana khusus menuntut kecermatan ekstra, mulai dari administrasi upaya hukum luar biasa, pelaksanaan eksekusi putusan, hingga eksaminasi sebagai bagian dari pengendalian mutu penegakan hukum. Di balik ketegasan tugas, Roy tetap menempatkan nilai kemanusiaan sebagai pijakan etis. Baginya, hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, namun tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

Merintis Karier dari Dasar Pengabdian

Perjalanan karier Roy Huffington Harahap di wilayah Kepulauan Riau ditempa melalui proses panjang dari bawah. Ia mengawali pengabdian pada 1 Desember 2009 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Karimun. Selama 1 tahun 8 bulan, Roy menjalani tugas administratif yang membentuk pemahaman mendasar tentang tata kelola dan disiplin kelembagaan.

Pada 4 Agustus 2011, Roy resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2013, ia dipercaya bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Natuna, menghadapi tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan dan perbatasan negara.

Tahun 2015, Roy kembali bertugas di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai Jaksa Fungsional, memperkaya pengalaman teknis penanganan perkara sekaligus memperkuat kapasitas profesionalnya.

Dari Jabatan Struktural hingga Puncak Kepercayaan

Karier Roy kemudian memasuki ranah struktural. Pada 14 Mei 2018, ia diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol dan Pengamanan Dalam di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, jabatan yang menuntut kemampuan manajerial, koordinasi lintas bidang, serta ketelitian tinggi dalam menjaga tata kelola internal institusi.

Kepercayaan institusi semakin nyata ketika pada tahun 2021 Roy diangkat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Dalam posisi tersebut, ia memimpin langsung pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah kerja, mengelola sumber daya, dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta berintegritas.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Roy dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) di Kejaksaan Negeri Batam, memperluas perannya dalam pembinaan aparatur, pengelolaan kepegawaian, serta penguatan administrasi kelembagaan.

Pada 14 Juni 2024, ia kembali mendapat amanah di bidang teknis penegakan hukum sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menangani perkara-perkara strategis yang menyita perhatian publik.

Puncaknya, pada 28 April 2025, Roy dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, jabatan yang diembannya hingga saat ini.

Sinergi dan Dedikasi Senyap Penjaga Marwah Hukum

Roy menyadari bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak pernah berdiri pada satu individu. Sinergi lintas bidang, koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta ketertiban administrasi menjadi elemen penting yang terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.

Di ruang kerja yang jauh dari sorotan, Roy menjalankan peran yang menentukan arah akhir penegakan hukum. Ia memastikan bahwa putusan pengadilan, upaya hukum luar biasa, dan hasil eksaminasi tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar dilaksanakan demi kepastian dan keadilan hukum.

Melalui pengabdian dan dedikasinya, Roy Huffington Harahap menunjukkan bahwa integritas, ketekunan, dan konsistensi adalah fondasi utama penegakan keadilan. Ia menjadi pengingat bahwa marwah hukum negara kerap dijaga oleh mereka yang bekerja dalam senyap, namun menentukan.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com