Batammoranews.com, Senin 17 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – KPU Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) yang berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan melalui pengawasan penumpang internasional dan patroli laut di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau, Batam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,265 kilogram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.

Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang kedapatan menyelundupkan narkotika dengan modus inserting. Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur, terdiri dari 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.

Kronologi penindakan bermula dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 yang berangkat dari Stulang Laut menuju Batam Center. Anjing pelacak K-9 Oriel menunjukkan respons terhadap MM yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area X-ray. Saat tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. MM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun mencoba melarikan diri sebelum akhirnya kembali ditangkap di Taman Simpang Laluan Madani.

Hasil rontgen abdomen menunjukkan adanya 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11) di Perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil mengamankan methamphetamine seberat ±1.029,3 gram. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.

Penindakan bermula saat tim patroli sedang melakukan pengawasan rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan tas mencurigakan yang mengapung di Perairan Sau. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat methamphetamine.

Hasil narcotest dan uji laboratorium memastikan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi hingga kurang lebih Rp11 miliar.

Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan dan ketelitian petugas di lapangan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini adalah wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujar Zaky dalam konferensi pers, Senin (17/11/25).

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau. Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

 

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com