Batammoranews.com,rabu 21 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BATAM – Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyampaikan apresiasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin beserta jajaran Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau atas penanganan kasus gangguan listrik atau blackout yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai langkah kepolisian yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Ismail, penanganan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Kepri diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan listrik yang berdampak luas terhadap aktivitas warga dan dunia usaha.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi maupun saling menyalahkan di media sosial.

“Karena kasus blackout listrik Batam sudah ditangani kepolisian, biarkan pihak kepolisian menyelesaikannya sampai tuntas,” demikian pesan Ismail sebagaimana diberitakan dalam keterangan yang dipublikasikan pada Rabu (21/10/2026).

Ismail berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia turut mengingatkan agar perbedaan pendapat mengenai peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi serangan terhadap individu maupun instansi tertentu tanpa dasar yang jelas.

“Masalah blackout listrik Batam sudah masuk ranah hukum. Mari kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya secara profesional dan transparan. Batam milik kita bersama dan harus kita jaga bersama-sama,” demikian imbauan yang disampaikan Ismail.

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara gangguan kelistrikan yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan. Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Penyidik masih mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi dan sistem proteksi kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk membantu menganalisis penyebab gangguan.

Penetapan tersangka tersebut belum menghapus hak para pihak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berharap proses penyidikan dapat menuntaskan perkara secara menyeluruh, mengungkap faktor penyebab blackout, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi resmi yang akurat agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Sumber informasi: Pernyataan Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri dan keterangan resmi kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus blackout Batam–Bintan.