Batammoranews.com, Rabu 7 Oktober 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BATAM, KEPRI – Praktik ketenagakerjaan dan kegiatan produksi PT Global Intelligent Manufacturing Indonesia yang beroperasi di Samara Industrial Park, Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencakup informasi mengenai dugaan pembayaran upah sekitar Rp120 ribu per hari, status pekerja harian, jam kerja dan lembur, kepesertaan jaminan sosial, hingga kegiatan produksi yang disebut berkaitan dengan rokok elektronik atau vape, liquid dan perangkat pendukungnya.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas secara rutin dengan pembayaran berdasarkan jumlah hari kehadiran.

Apabila informasi mengenai upah Rp120 ribu per hari tersebut benar, maka pola pengupahan dan status hubungan kerja perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebagai ilustrasi, pekerja yang menerima Rp120 ribu per hari dan bekerja 21 hari dalam satu bulan memperoleh sekitar Rp2,52 juta.

Sementara itu, UMK Kota Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Namun, perbedaan angka tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran upah minimum karena penerapan ketentuan pengupahan harus melihat status hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, struktur dan skala upah serta ketentuan lain yang berlaku.

PP Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku saat ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut antara lain mengatur kebijakan upah minimum serta struktur dan skala upah.

Status Pekerja Harian Perlu Diverifikasi

Apabila perusahaan menerapkan sistem perjanjian kerja harian, ketentuannya mengacu antara lain pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 10 PP tersebut mengatur bahwa perjanjian kerja harian dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifat atau kegiatannya tidak tetap, berubah-ubah dalam waktu maupun volume pekerjaan, dengan pembayaran berdasarkan kehadiran.

Pekerja dalam perjanjian kerja harian pada prinsipnya bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.

Karena itu, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pekerja yang berstatus harian tetapi bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka status hubungan kerja tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan PP 35/2021.

Perjanjian kerja harian juga wajib dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat identitas perusahaan dan pekerja, jenis pekerjaan serta besaran upah.

Dengan demikian, dokumen yang perlu diperiksa antara lain perjanjian kerja, absensi, daftar pembayaran upah, jadwal kerja, pembayaran lembur dan data masa kerja pekerja.

Dugaan Pembayaran Lembur Juga Perlu Diperiksa

Seorang sumber yang mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut menyampaikan bahwa pekerja menerima upah sekitar Rp120 ribu per hari, uang makan Rp20 ribu dan pembayaran lembur sekitar Rp20 ribu per jam.

“Soal gaji itu iya, kami digaji 120/hari, lembur 20 ribu/jam dan uang makan 20 ribu, lembur 3-5 jam. Kalau yang dikerjakan di PT ini ya produksi vape, liquid-nya juga sepaket lah sama baterai vape-nya” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan perlu diverifikasi melalui dokumen perusahaan.

Apabila benar terdapat pekerjaan lembur, perhitungan upah lembur juga perlu dicocokkan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Kepesertaan BPJS Menjadi Bagian yang Perlu Diperiksa

Aspek lain yang perlu dipastikan adalah kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial.

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban tersebut, Pasal 17 UU BPJS mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Karena itu, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja perlu dicocokkan dengan data tenaga kerja yang sebenarnya.

Produksi Vape dan Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Selain persoalan ketenagakerjaan, tim media juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di perusahaan tersebut.

Informasi dari sumber menyebutkan bahwa kegiatan perusahaan berkaitan dengan produksi vape, liquid dan baterai vape.

Keterangan tersebut perlu diverifikasi karena rokok elektronik memiliki sejumlah ketentuan khusus, termasuk aspek cukai, perizinan usaha, kandungan produk, kemasan, pelabelan dan pengawasan kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024, misalnya, mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021.

Dalam ketentuan cukai, kegiatan sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai pada prinsipnya memerlukan NPPBKC. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjelaskan bahwa pengusaha pabrik barang kena cukai termasuk pihak yang wajib memiliki NPPBKC.

Dengan demikian, apabila benar PT Global Intelligent Manufacturing Indonesia memproduksi rokok elektronik atau produk yang termasuk barang kena cukai, maka status NPPBKC, jenis kegiatan yang tercantum dalam perizinan, lokasi produksi, serta pemenuhan kewajiban cukainya perlu diperiksa oleh Bea dan Cukai.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan produksi barang kena cukai dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban cukai, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah penegakan hukum di bidang cukai sesuai UU Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aspek Perizinan Berusaha Juga Perlu Diperiksa

Dari penelusuran lapangan juga muncul informasi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan kegiatan produksi atau perakitan.

Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen.

PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha. Regulasi tersebut juga mengatur pengawasan, evaluasi dan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Karena itu, apabila pemeriksaan pemerintah menemukan kegiatan produksi yang dilakukan tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki atau kegiatan dijalankan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, perusahaan dapat dikenai tindakan administratif sesuai tingkat dan jenis pelanggarannya berdasarkan ketentuan perizinan berusaha.

Produk Rokok Elektronik Memiliki Ketentuan Khusus

Aspek produk juga tidak dapat dilepaskan dari pengawasan pemerintah.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur secara khusus produk tembakau dan rokok elektronik.

Regulasi tersebut antara lain mengatur kandungan, bahan tambahan, kemasan, peringatan kesehatan dan informasi pada produk rokok elektronik. Untuk bahan tambahan tertentu, produsen wajib memastikan bahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan melalui ketentuan pengujian dan verifikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penarikan produk.

PP 28/2024 juga mengatur ketentuan kemasan rokok elektronik. Untuk sistem tertutup, misalnya, cairan nikotin dalam cartridge tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, sedangkan sistem terbuka memiliki ketentuan ukuran kemasan tersendiri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai peringatan tertulis dan penarikan produk.

Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional mencatat SNI 9070:2022 tentang “Cairan sigaret elektrik” sebagai standar yang berlaku. Namun, status apakah standar tersebut bersifat wajib untuk produk yang diproduksi perusahaan harus dipastikan berdasarkan ketentuan teknis dan klasifikasi produk yang berlaku, sehingga tidak tepat jika sejak awal langsung menyatakan perusahaan telah melanggar SNI.

Jika Produk Diekspor, Dokumen Kepabeanan Perlu Dipastikan

Informasi lain yang diperoleh tim media menyebutkan adanya kemungkinan produk dikirim ke luar negeri.

Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian. Apabila benar terdapat kegiatan ekspor, maka dokumen ekspor, legalitas produk, status perusahaan sebagai eksportir, serta pemenuhan ketentuan kepabeanan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Demikian pula informasi mengenai penggunaan bahan baku impor perlu dicocokkan dengan dokumen kepabeanan dan perizinan impor apabila memang terdapat kegiatan pemasukan barang dari luar negeri.

Dengan demikian, dugaan mengenai kegiatan impor maupun ekspor tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sumber, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen dan data resmi.

Disnaker dan Bea Cukai Diminta Melakukan Verifikasi

Munculnya berbagai informasi tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan lintas aspek oleh instansi berwenang.

Dari sisi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa perjanjian kerja, absensi, pembayaran upah, lembur, struktur dan skala upah serta status hubungan kerja.

Dari sisi jaminan sosial, kepesertaan pekerja perlu dicocokkan dengan data BPJS.

Sementara dari sisi produksi rokok elektronik, Bea Cukai perlu memastikan status NPPBKC dan pemenuhan kewajiban cukai apabila produk yang dihasilkan termasuk barang kena cukai.

Aspek kesehatan dan produk juga dapat diperiksa oleh instansi terkait, termasuk pengawasan kandungan, bahan tambahan, kemasan, pelabelan dan peringatan kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang dilanggar. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian penting dari informasi yang harus disampaikan kepada publik.

Perusahaan Berhak Memberikan Klarifikasi

Tim media telah berupaya memperoleh klarifikasi dari PT Global Intelligent Manufacturing Indonesia mengenai sistem pengupahan, status pekerja, jam kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, kegiatan produksi vape, liquid dan perangkat pendukung, serta legalitas dan perizinan kegiatan usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan secara menyeluruh dari pihak perusahaan belum diperoleh.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen perusahaan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk menunjukkan dokumen perizinan, NPPBKC apabila ada, sistem pengupahan, perjanjian kerja, data kepesertaan BPJS, serta legalitas kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan tersebut sebagai bahan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Tim media akan melanjutkan konfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait agar persoalan ketenagakerjaan maupun kegiatan produksi dapat diketahui berdasarkan dokumen, data dan hasil pemeriksaan resmi.