Batammoranews.com, Jumat 2 Oktober 2026
BATAM — Aktivitas distribusi berbagai jenis barang dari Batam menuju wilayah lain kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran tim gabungan media sejak pertengahan September hingga Jumat (2/10/2026) menemukan sebuah gudang di Kompleks Industri Lytech, Batam Center, yang diduga menjadi titik konsolidasi barang sebelum dikirim keluar Batam.
Bangunan bernomor 5 tersebut terpantau tidak memiliki papan nama perusahaan yang terlihat jelas. Di lokasi tampak sejumlah barang dan paket dalam jumlah cukup banyak serta tiga unit mobil lori yang digunakan untuk mengangkut barang dari gudang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian barang tersebut diduga diarahkan untuk dikirim melalui Pelabuhan Kampung Tua Telaga Punggur, tepatnya pada salah satu titik di ujung kawasan Pelabuhan Telaga Punggur yang oleh sumber disebut sebagai “pelabuhan tikus”.
Tim mendapati informasi bahwa lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik pengiriman barang menuju luar Batam. Namun, status dan legalitas lokasi sebagai tempat kegiatan bongkar muat maupun pengiriman barang masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Inisial TTG Muncul dalam Penelusuran
Dalam penelusuran lebih lanjut, tim memperoleh keterangan dari sumber yang mengetahui aktivitas tersebut. Sumber menyebut inisial “TTG” sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi barang dari gudang tersebut.
Barang yang disebut dalam keterangan sumber cukup beragam, mulai dari elektronik, suku cadang kendaraan, kosmetik, makanan, barang balpres, hingga berbagai jenis paket lainnya.
Sumber juga mengungkap dugaan pola penyusunan muatan. Barang-barang tertentu disebut ditempatkan di bagian bawah atau tengah kendaraan, kemudian ditutup dan dikelilingi muatan yang disebut sebagai sembako atau bahan kebutuhan pokok.
Apabila benar dilakukan untuk menyamarkan jenis atau jumlah barang dari pemeriksaan, pola tersebut berpotensi menjadi persoalan dalam aspek kepabeanan. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Disebut Memiliki Jaringan hingga Punggur dan Tanjung Uban
Informasi yang diperoleh tim juga menyebut adanya pihak yang diduga berperan dalam proses distribusi di sekitar Kampung Tua Telaga Punggur serta pihak yang disebut sebagai penerima barang di wilayah Tanjung Uban.
Sumber juga menyebut TTG diduga mengoperasikan sekitar lima kapal untuk menunjang kegiatan pengangkutan tersebut.
Informasi mengenai kepemilikan kapal, legalitas operasional, manifest, dokumen muatan, serta hubungan para pihak masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu juga muncul dalam keterangan sumber. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat memastikan keterlibatan aparat maupun institusi tertentu.
Begitu pula informasi yang menyebut TTG masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bea Cukai Batam masih menunggu konfirmasi resmi dan tidak ditempatkan sebagai fakta terverifikasi.
Potensi Pelanggaran Kepabeanan dan Kepelabuhanan
Aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian karena Batam merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan mekanisme khusus dalam pemasukan dan pengeluaran barang.
PMK Nomor 34/PMK.04/2021 mengatur bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. Pemuatan barang di tempat lain hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan izin pejabat Bea dan Cukai.
Sementara PP Nomor 41 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah antara lain dengan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengeluaran barang melalui lokasi yang tidak ditetapkan, tanpa izin, tanpa pemberitahuan pabean, atau dengan keterangan yang tidak benar, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan pidana kepabeanan sesuai fakta yang terbukti.
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, antara lain melalui Pasal 102 dan 102A, mengatur sejumlah tindak pidana terkait impor dan ekspor, termasuk pengeluaran atau pengangkutan barang tanpa pemberitahuan pabean, penggunaan keterangan yang tidak benar, maupun pemuatan di luar kawasan pabean tanpa izin.
Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana tersebut mengalami penyesuaian. Untuk perbuatan yang masuk Pasal 102 dan 102A, ancaman maksimalnya menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI**. Untuk kondisi sebagaimana Pasal 102B, ancaman maksimalnya dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VII, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Aspek legalitas usaha juga perlu diperiksa berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk NIB dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan penyimpanan maupun distribusi barang.
Jika terdapat kegiatan bongkar muat atau pemanfaatan garis pantai di luar pelabuhan atau terminal yang ditentukan tanpa izin, aspek kepelabuhanan juga dapat diperiksa berdasarkan **UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran**, termasuk ketentuan sanksi pidana yang berlaku sesuai jenis pelanggarannya.
Bea Cukai Batam Didesak Lakukan Sidak dan Penindakan
Dengan adanya informasi mengenai gudang, pola pengangkutan, jenis barang, serta titik pengiriman yang diduga terhubung antara kawasan Lytech dan Kampung Tua Telaga Punggur, Bea Cukai Batam didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud.
Pemeriksaan juga dinilai perlu melibatkan KSOP, Ditpolairud, TNI Angkatan Laut, BP Batam serta aparat penegak hukum terkait, terutama untuk memastikan legalitas gudang, asal-usul barang, dokumen kepabeanan, manifest, legalitas kapal, izin bongkar muat, serta pihak yang mengendalikan kegiatan pengiriman.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata memiliki dokumen dan izin yang sah, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Konfirmasi Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih melakukan upaya konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, KSOP, Ditpolairud, BP Batam dan instansi terkait lainnya.
Karena penelusuran dilakukan pada Jumat (2/10/2026) dan memasuki akhir pekan, sebagian permintaan konfirmasi akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sumber yang masih memerlukan verifikasi resmi. TTG dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau bantahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Perkembangan hasil konfirmasi maupun pemeriksaan resmi dari instansi berwenang akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.







